Penerimaan CPNS tahun 2008 di Kabupaten Gunungkidul

Terbuka penerimaan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

PENGUMUMAN
NOMOR 810/1815/2008
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL

Dalam rangka mengisi lowongan formasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, sesuai dengan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor : B/361.P/M.PAN/10/2008 tanggal 31 Oktober 2008 tentang Persetujuan Rincian Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2008, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 30
Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2007, dan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 810/1812/KPTS/2008, tanggal 8 November 2008 Tentang Rincian Tambahan Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dari Pelamar Umum Tahun 2008 Pemerintah Kabupaten Gunungkidul membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dengan ketentuan sebagai berikut :

PERSYARATAN PELAMAR
A. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun per 1 Desember 2008 atau sampai dengan 40 (empat puluh) tahun bagi yang bekerja pada pelayanan dasar instansi pemerintah atau lembaga berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional secara terus menerus dengan masa kerja paling kurang 5 (lima) tahun pada 17 April 2002 atau paling kurang 11 tahun 9 bulan dihitung sampai dengan 31 Desember 2008 (sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002). Dibuktikan dengan melampirkan foto kopi sah surat keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan pengangkatan terakhir dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta yang berbadan hukum dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
4. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
5. Tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil maupun anggota TNI/POLRI;
6. Tidak berkedudukan sebagai Anggota atau Pengurus Partai Politik;
7. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan;
8. Bebas Narkoba;
9. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
10. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
11. Berkelakuan baik dibuktikan dengan SKCK dari Kepolisian (Polsek atau Polres);
12. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah;
13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia.

B. JENIS JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DIPERSYARATKAN SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM LAMPIRAN.

C. PERSYARATAN KHUSUS
1. Indeks Prestasi Kumulatif (dalam skala 4) ditentukan sebagai berikut :
a. Tenaga Guru minimal 2,75;
b. Tenaga Kesehatan minimal 2,75;
c. Tenaga Teknis minimal 2,75;
2. Ijazah yang dapat digunakan untuk melamar CPNS adalah ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi negeri dan/atau ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan;
3. Khusus pelamar tenaga guru dari kualifikasi non kependidikan harus mempunyai Akta IV mengajar bidang studi yang diperoleh dari Perguruan Tinggi yang telah memperoleh izin penyelenggaran dari Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi;
4. Khusus pelamar yang berusia diatas 35 (tiga puluh lima) tahun sampai dengan 40 (empat puluh) tahun harus memiliki pengalaman kerja yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.

D. PENDAFTARAN
1. Surat lamaran ditulis tangan sendiri ditujukan kepada Bupati Gunungkidul, menggunakan tinta hitam pada kertas ukuran folio tanpa materai dan ditandatangani oleh pelamar dengan melampirkan :
a. Foto kopi ijazah dan transkrip nilai dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
b. Bagi pelamar tenaga guru dari kualifikasi non kependidikan melampirkan foto kopi Akta IV yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
c. Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah;
d. Foto kopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian (Polsek atau Polres) yang telah dilegalisir;
e. Foto kopi Surat Pencari Kerja / AK-1 dari Dinas Tenaga Kerja / instansi berwenang, yang masih berlaku yang dilegalisir;
f. Pas foto terbaru hitam putih ukuran 3 X 4 sebanyak 3 (tiga) lembar, dua lembar ditempel pada formulir pendaftaran, satu lembar dimasukkan plastik kecil transparan dengan ditulis nama pada bagian belakang foto;
g. Bagi pelamar berusia diatas 35 (tiga puluh lima) tahun sampai dengan 40 (empat puluh) tahun per 1 Desember 2008 melampirkan foto kopi Surat Keputusan / bukti pengangkatan pertama sampai dengan pengangkatan terakhir dari kepala/pimpinan instansi pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum dan telah dilegalisir pejabat yang berwenang.
h. Mengisi formulir pendaftaran yang dapat di-download di situs resmi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. ( www.gunungkidulkab.go.id )

2. Surat lamaran yang telah dilengkapi dengan persyaratan, dibuat rangkap 1 (satu) dimasukan dalam stofmap dengan warna sebagai berikut :
- Tenaga Guru : warna Merah
- Tenaga Kesehatan : warna Hijau
- Tenaga Teknis : warna Kuning
Pada stofmap ditulis :
a. Nama Pelamar : ………..
b. Jabatan yang dilamar : ………..
c. Kualifikasi Pendidikan : ………..
d. No. Telepon /HP : ………..

3. Waktu dan tempat pendaftaran
Tempat pendaftaran di Balai Latihan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Siraman, Wonosari, mulai tanggal 17 November 2008 s.d. 29 November 2008 dengan waktu penerimaan berkas sebagai berikut :
- Senin s.d. Kamis : Pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB
- Jumat : Pukul 08.00 s.d. 10.00 WIB
- Sabtu : Pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB
dan penyelesaian pendaftaran sampai dengan jam kerja pada hari itu juga.

4. Setiap pelamar hanya boleh mengirimkan 1 (satu) berkas lamaran dengan tujuan peminatan yang tidak dapat diubah lagi.

E. PELAKSANAAN UJIAN TULIS
1. WAKTU DAN TEMPAT
Hari : Minggu
Tanggal : 7 Desember 2008
J a m : 08.00 WIB s.d selesai
Tempat : Tempat ujian akan diumumkan pada tanggal 5-6 Desember 2008 di tempat pendaftaran dan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Gunungkidul serta dapat diakses di situs resmi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. ( www.gunungkidulkab.go.id )

2. MATERI UJIAN
a. Tes Bakat Skolastik;
b. Tes Pengetahuan Umum, meliputi bidang : Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Hankam, dan Hukum
c. Tes Substansi.

3. LAIN-LAIN
a. Seluruh proses pengadaan CPNS mulai proses pendaftaran, pelaksanaan seleksi sampai dengan penentuan kelulusan TIDAK DIPUNGUT BIAYA dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, nepotisme serta pemalsuan dokumen CPNS.
b. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan keterangan PALSU dinyatakan tidak lulus/gugur dan akan dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
c. Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik tim dan tidak dapat diminta kembali.
d. Tim Penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2008 tidak melayani surat-menyurat.
e. Keputusan Tim Penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2008 tidak dapat diganggu gugat.
f. Pengumuman Pendaftaran Penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2008 ini dapat juga diakses di situs resmi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. ( www.gunungkidulkab.go.id )

Wonosari, 11 November 2008
AN. BUPATI GUNUNGKIDUL
SEKRETARIS DAERAH
Ttd.
Drs. M. JOKO SASONO
(Pembina Utama Muda, IV/c)
NIP. 010153192

Comments :

0 komentar to “Penerimaan CPNS tahun 2008 di Kabupaten Gunungkidul”
 

LOWONGAN KERJA UPDATE

LOWONGAN KERJA TEKNIK

LOWONGAN KERJA TERBARU